PENDAHULUAN
1.
Pemilos (Pemilu Ketua OSIS), merupakan rangkaian
Pendidikan Demokrasi pada SMA/SMK (sbg calon
Pemilih pemula);
2. Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Boyolali melaksanakan Sosialisasi Pendidikan
Demokrasi, salah
satunya adalah Pemilos;
3. Untuk stimulan kegiatan tersebut,
maka KPU Kabupaten Boyolali bersedia memberikan informasi
terkait Pemilos (Pemilihan Ketua OSIS) sesuai dengan proses demokrasi yang ada.
4. KPU Boyolali
juga bersedia menjadi Narasumber untuk kegiatan Pendidikan Pemilih Pemula di
Sekolah
5. KPU Boyolali
dapat membantu proses Pemilihan Ketua OSIS serta memfasilitasi sarana Logistik
Kebutuhan Pemilos antara
lain kotak dan bilik suara, alat dan alas coblos,serta
aplikasi penghitungan Suara,dll
TATA
CARA PEMILOS
2. Peserta menuju ke meja 1 untuk
memberikan kartu pemilih dan melakukan absensi.
3. Peserta duduk di kursi yang telah
disediakan oleh panitia.
4. Peserta menunggu untuk giliran
melakukan pencoblosan.
5. Peserta mendapat giliran menuju ke
meja 2 untuk menerima surat suara.
6. Peserta menuju bilik yang telah
disediakan.
7. Peserta yang telah selesai melakukan
pencoblosan menuju ke meja 3 untuk memasukan surat suara ke dalam kotak suara.
8. Peserta menuju ke meja 4 untuk
mencelupkan jarinya dengan tinta sebagai tanda sah telah melakukan pemilihan.
9. Untuk melihat DENAH TPS
9. Untuk melihat DENAH TPS
TATA
TERTIB PESERTA PEMILOS
1.
Peserta
wajib datang tepat waktu
2. Peserta wajib memakai seragam
lengkap
3. Siswa
menerima kartu pemilih yang akan dibagikan pada hari selasa.
4. Siswa
wajib mengisi identitas pada kartu pemilih yang telah diberikan.
5. Ketika
hari pelaksanaan, kartu pemilih wajib dibawa.
6. Dalam
pemilu akan diberlakukan sistem bergilir perkelas sesuai dengan jadwal yang
terlampir.
7. Selama
kegiatan pemilu KBM tetap berlangsung.
8. Kelas yang
telah selesai melakukan pencoblosan wajib kembali ke kelas dan
meneruskan KBM.
9. Apabila
ada kelas yang tidak kembali setelah melakukan pencoblosan maka akan dikenakan
sanksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar